Etika Profesi Teknik Sipil
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika)
berasal dari kata
ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu
ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya
itu salah
atau benar, buruk atau baik.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup
tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati
dan
dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing
yang
terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa
merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan
sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak
asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat
kita.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepenringan kelompok
sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang
berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas
dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang
tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan
sejawat, sesama
profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in
mechanism”
berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk
menjaga martabat
serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari
segala bentuk
penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri
Jasa Konstruksi
(Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan
peraturan atau
ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh
sekelompok
orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung
tinggi
kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka,
masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa,
karena
disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor
pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat
mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa.
Mereka
merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang
cukup
besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan
modal
pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di
samping itu indutri
atau jasa konstruksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian
nasional, karena
dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh
potensi dalam
negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan kegiatan –kegiatan ekonomi
yang lain .
Menurut KIRMAN (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu
kegiata sektor
ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk
Imenghasilkan
fasilitas-fasilitas prasarana ekonomimdan sosial. Proses transformasi
tersebut meliputi
kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement,
pembangunan,
pengeprasian dan pemeliharaan prasaran dan fasiliotas yang telah di
hasilkan . Pelaku
kegiata dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan
perencana),
pemborong (kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan
supervisi),
akuntan ,ahli-ahli hukum dan lain-lain dalm perusahaan jasa konstruksi,
hubungan
interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja
(kontrak). Untuk
menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan
melalui
manejemen proyek konsrtruksi.
Kontraktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atu
pembangunan
pekerjaan sipil seperti gudang,jaln, irigasi, pelabuhan, lapangan
terbang, kawasan
pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan
yang
mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan konsultan
dapat
didefinisikan sebagai perencana atu pegawas konstruksi.danatau layanan
pekerjaan
konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan
konstruksi adalah
keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau
pelaksanaan
serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal
beserta
kelengkapan instlasinya, ntuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk
fisik lain.
Menurut Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu
perencanaan,pengaturan, pengarahan dan pegontroplan sumber daya
perusahaan
untuk mencapai sesaran dalam waktu yang relatif singkat, dimana telah
terbukti untuk
mencapai tujuan tertentu secara sempurna. Sebuah kontrak dapat di
artikan sebagai
perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan
meningkatkan diri
mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di anggap sebagai
“hukum“
yang harus di taati dan di penuhi.Pada proyek-proyek bidang konstruksi
pada dasarnya
kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal
ini biasanya
mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima
pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa
kriteria apa yang
seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan
produk
professional. Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas,
adalah segi kwalitas
teknis dan manfaatnya, sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi
produktivitas dan
efisiensinya. Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek
yang dinilai
barang mati atau mesin.
Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan, dan
sebagai
akibatnya, sebagai contoh yang sangat extrim ,terlibatnya beberapa
negara adi kuasa
dalam perlombaan senjata, pencemaran lingkungan, paket informasi budaya
yang
merusak moral dan sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan.
Agama akan
memberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat
dan
spritual yang maksimal, tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan
kwalitas teknis
dan produktivitas maksimalnya, sehingga produk atau prestasi tersebut
bermanfaat
bagi kemanusian, alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Dalam dunia professional, upaya peningkatan peringkat tersebut bisanya selalu
dilakukan melalui kode etika profesi, padahal masalah tersebut dapat di
tempuh melalui
agama. Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental,
sebagai
pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai
mahkluk
yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya. Oleh
sebab itu,
perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggung
jawabnya yang
dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Dalam
masyarakat profesi, peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama
kode etika
dan ketentuan perilaku keprofesian, sedangkan otoritas pelaksanaan
penindakan atas
pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis yang
terdiri dari
orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam
bidang
profesi bersagkutan. Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya
berisikan
pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap
profesi,
masyarkat umum, klien dan rekan-rekan profesinya.
Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh, maka pihak
klien
dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal
baik
dari segi kwalitas maupun kejujuran. Sebaliknya, dalam iklim sehat
dibawah
perlindungan kode etik, konsultan atau kontraktor dapat menjalankan
tugasnya dengan
penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk
mencapai
hasil yang terbaik.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat
memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional
tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika
profesi,
apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan
segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi)
yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir
dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan
kepada
para elite profesional ini.
Engineering
merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa
mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan
dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya
harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar
mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar
dari keteledoran. Untuk itu Engineeringengineering merupakan Engineering yang
cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang
mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau
hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa
suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan
nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang
engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode
etik engineering
1.
Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
umum.
A.
Hidup atau hak milik orang lain, engineering harus SEGERA memberi tahu
perusahaan atau kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
B.
Engineering hanya boleh menyetujui dokumen engineering yang standarnya
sesuai dengan standar yang berlaku.
C.
Engineering tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa
persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan
oleh hukum atau Kode Etik ini.
D.
Engineering tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya
salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya
terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.e) Engineering yang
mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan
pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal yang berwenang, dan jika
relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak
yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
2.
Engineering hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang
kompetensinya.
A.
Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi
yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang
dikerjakannya itu.
B.
Engineering tidak diperbolehkan membubuhkan tanda tangannya pada semua
rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya,
atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan
pengawasannya.
C.
Engineering boleh menerima tugas yang bertanggung jawab untuk
mengkoordinasi seluruh proyek dan menandatangani serta menyegel dokumen
engineering untuk keseluruhan proyek dan memastikan bahwa masing-masing bagian
engineering hanya ditandatangani dan disegel oleh engineering yang memenuhi
kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3.
Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara
yang obyektif dan benar.
A.
Engineering harus objektif dan terpercaya dalam membuat laporan
pernyataan, atau kesaksian Engineeringonal. Engineering harus menyatakan semua
informasi yang relevan dan berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu,
dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
B.
Engineering boleh menyampaikan opini engineering kepada khalayak ramai
asalkan pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan
kompetensinya dalam masalah itu.
C.
Engineering tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat
tentang masalah engineering yang diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang
mempunyai kepentingan, kecuali jika engineering dalam komentarnya
menjelaskan secara eksplisit identitas pihak berkepentingan yang
diwakilinya, dan dengan menyatakan kepentingan engineering dalam masalah
itu.
Berdasarkan
latar belakang diatas, penulis dapat mengemukakan beberapa rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa Pengertian dari Kode Etik Engineering ?
2.
Bagaimana upaya menumbuhkan nilai-nilai kode
etik yang harus dipegang seorang engennering?
3.
Bagaimana Mengenali faktor-faktor pelanggaran kode etik ?
4.
Sanksi terhadap pelaku pelanggaran kode etik?
Etika Engineering merupakan standar moral untuk Engineeringonal yaitu mampu
memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung
jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian
serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik Engineering adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat Engineering.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota Engineering.
4.
Untuk meningkatkan mutu Engineering.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi Engineering.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi Engineeringonal yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Kode etik
Engineering memberikan pedoman bagi setiap anggota Engineering tentang prinsip
Engineeringonalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
Engineering, pelaksana Engineering mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik Engineering merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas Engineering yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika Engineering dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat
agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu Engineering, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan
sosial).
Kode etik
Engineering mencegah campur tangan pihak diluar organisasi Engineering
tentanghubungan etika dalam keanggotaan Engineering. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana Engineering pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan Engineering di lain instansi atau
perusahaan.
Etika
dalam Engineering adalah sekumpulan standar yang menetukan kewajiban
engineering terhadap publik, klien, atasan dan kepada Engineeringnya itu
sendiri. Etika akan menjadi pemandu untuk seorang engineering agar dapat
meningkatkan kualitas pekerjaannya sekaligus bertanggung jawab terhadap
keselamatan dan kesehjateraan publik. Etika dalam Engineering adalah konsep
yang sangat luas. Di dalamnya, terdapat poin-poin yang bersifat teknik hingga
nilai-nilai kemanusiaan yang harus selalu dijunjung oleh setiap engineering.
Dalam bidang elektronik, IEEE telah merumuskan sepuluh poin kode etik bagi electrical and electronics engineerings di seluruh dunia.
1.
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan yang konsisten terhadap
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik, serta menghindari sekaligus
menyingkap faktor-faktor yang membahayakan publik dan lingkungan.
2.
Menghindari konflik kepentingan dan menyingkap konflik kepentingan yang
terjadi.
3.
Selalu jujur dan realistis dalam membuat pernyataan atau perkiraan
berdasarkan data yang tersedia.
4.
Menolak penyuapan dalam segala bentuk.
5.
Meningkatkan pemahaman tentang teknologi, aplikasinya dan
konsekuensinya.
6.
Menjaga dan meningkatkan kompetensi teknis serta hanya menerima
pekerjaanteknis bila memiliki kualifikasi yang cukup (berdasarkan pelatihan
atau pengalaman) atau apabila telah mengungkapkan ketiadaan kualifikasi
tersebut.
7.
Mencari, menerima, dan memberikan kritik yang jujur terkait denagn
pekerjaan teknis dengan tujuan mengidintifikasi atau mengoreksi kesalahn serta
menghargai kontribusi dan karya orang lain secara baik dan benar.
8.
Memperlakukan setiap orang secara adil tanpa mempertimbangkan ras,
agama, jenis kelamin, kecacatan , usia, atau kebangsaan.
9.
Menghindari tindakan yang dapat melukai orang lain, properti yang
dimiliknya, reputasinya atau pekerjaannya.
10. Membantu
rekan kerja dalam pengembangan keEngineeringaanya dan mendukung mereka dalam
mematuhi kode etik ini.
Sudah
banyak musibah yang terjadi karena engineering di suatu perusahaan mengabaikan
keselamatan demi meraih profit sebesar-besarnya. Salah satunya adalh peristiwa
kecelakaan pesawat Adam Air di perairan Sulawesi pada tanggal 1 januari 2007.
Hasil investigasi menunjukan bahwa penyebab kecelakaan adalah kerusakan
komponen-komponen pesawat, yang sebenarnya sudah di ketahui oleh para
engineering tetapi tidak ditindaklanjuti, karena penggantian komponen tersebut
memakan biaya besar dan akan merugikan perusahaan, pesawatpun di biarkan
terbang. Akibatnya , pesawat jatuh bersama ratusan penumpang di dalamnya. Di
sini engineering melakukan pelanggaran etika yang serius, yaitu tidak
menyingkap, apalagi tidak menghindari, faktor yang membahayakan keselamatan. Ada
pelajaran penting yang dapat diambil dari kejadian ini, jika sudah menyangkut
keselamatan, engineering harus berani memperjuangkan opininya dengan berpegang
pada anilisis teknis yang akurat, meskipun harus menantang kebijakan kooporasi.
Jika koorporasi tidak mengikuti rekomendasi engineering, enginner wajib
melaporkannya kepada pihak berwenag. Hal ini disebut whistleblowing, dan sering
menjadi dilema bagi engineering.
Adapun
nilai-nilai kode etik engineering yang harus dipegang oleh seorang engineering
adalah seebagai berikut:
1.
Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan
dankesejahteraan umum.
2.
Engineering hanya boleh memberikanpelayanan dalam bidang kompetensinya.
3.
Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara
yang obyektif dan benar.
4.
Bertanggung jawab.
5.
Memperlakukan klient dengan hubungan yang saling percaya.
Namun
saat ini kode etik engineering seakan-akan dihiraukan sehingga banyak
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang engineering, salah satu
penyebabnya adalah ketika idealisme yang terkandung dalam kode etik tak sejalan
dengan kenyataan atau apa yang diinginkan oleh seorang engineering.
Berikut
ini beberapa faktor pelanggaran kode etik engineering:
1.
Pengaruh sifat kekeluargaan
Orang
sering berpikir “toh orang yang akan peduli dan menolong apabila aku susah
ujung-ujungnya ya keluarga aku juga” hal inilah yang menjadi alasan bagi
sebagian engineering untuk memilih kepentingan pribadi dan keluarga dibanding
kepentingan umum.
2.
Pengaruh jabatan
Sebagai
engineering tentunya akan bekerja pada bos, kadang seorang engineering dipaksa
patuh terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh seorang bos meskipun
aturan itu bertentangan dengan kode etik , apabila tidak patuh ancamannya
mungkin berupa pemecatan, pengurangan gaji, dan sebagainya . jika sudah
begitu,maka bagi yang takut kehilangan pekerjaan atau takut akan sangsi
dia akan memilih patuh meskipun bertentangan dengan kode etik.
3.
Pengaruh materialisme
Tak bisa
dipungkiri alasan orang ingin menjadi engginer adalah UUD (ujung ujungya duit)
, orang lebih mementingkan bagaimana cara mendapatkan uang yang banyak , apapun
caranya.
Kita
ambil contoh no 2, sebagai seorang engineering umumnya bekerja pada bos yang
manabos itu bisa jadi latar belakangnya tidak sama dengan bidang keahlian kita
. bisa jadi seorang bos tak mengenal kode etik dalam engineering.Misalkan demi
suatu kepentingan , seorang engineering di bidang teknik sipil yang sedang
mengerjakan proyek pembangunan jembatan di suruh oleh bosnya memanipuasi
data atau perhitungan baik itu mengurangi bahan atau menurunkan kualitas suatu
material yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang
lainnya, karna alasan patuh pada atasan, takut dipecat atau mungkin tergoda
dengan bayaran yang ditawarkan oleh si bos maka si engineering ini rela
melanggar kode etik yang sudah ada. Apabila semua engineering bertingkah laku
seperti pada contoh atau semua engineering merasa tidak merasa berdosa ketika
apa yang dia lakukan ternyata bertentangan dengan kode etik, akan terjadi tidak
tersusun di setiap bidang, yang tentunya masyarakat umum lah yang dirugikan.
1.
Mendapat peringatan
Pada
tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya.
2.
Pemblokiran
Mengupdate
status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik
berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja
membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
3.
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39)
Adalah sebagian
dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur
tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika
kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki
SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam
dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang
dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya
telah diatur dalam UU ITE ini
1.
Contoh Kasus
Pada
awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter)
untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping. Sumur tersebut akan dipasang
selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk
mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan
kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran
menembus formasi Kujung.
Sesuai
dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman
150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385
kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan,
15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki
sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya
akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan
Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan
bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat
prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis denganmengasumsikan
zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi
Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi
Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh
target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama
mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih
berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari
formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi
dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah
kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping.Lapindo mengira
target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi
Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong).Akibatnya
lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke
lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo
kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat
dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos
ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga
dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow
Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran
berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Kemungkinan
yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas
sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing)
13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak
stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang
bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke
atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi
bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu
melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout
terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur.
2.
Pengamatan Kasus
Seperti
yang kita tahu, dalam masyarakat Engineer amat dibutuhkan dan amat berperan
dalam menyejahterakan dan memudahkan kehidupan dalam masyarakat. Engineer
banyak dituntut untuk berpikir kritis, bukan secara asal-asalan melainkan
dengan bukti dan data yang telah dihitung yang ditinjau secara matematika dan
sains.
Secara umum suatu tindakan akan memunculkan suatu peraturan demikian pula pada
Engineering, dimana para Engineer dituntut untuk mengikuti Kode Etik Engineer.
Namun kebanyakan orang tidak sadar ataupun sengaja melanggar kode etik
tersebut, sehingga menimbulkan masalah di masyarakat yang alhasil bukan
membantu namun semakin mempersulit masyarakat.
Salah satu pelanggaran kode etik engineer yang cukup kita kenal pada peristiwa
blow out lumpur lapindo. Umumnya bencana ini terjadi karena adanya mud volcano
atau lumpur bawah tanah. Yang kedua adalah karena fenomena UGBO di mana fluida
bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang
pengeboran.
Penjelasan ilmiah atau secara umum semata-mata akan membawa kita pada
kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam. Namun
dibalik itu semua pastilah ada factor manusia yang bekerja dibelakangnya
sehingga alam pun bertindak. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan,
serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia.
Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana, para
ahli kebanyakan hanya menduga tanpa memperhitungkan lebih dalam tentang
pengeboran ini. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas bukanlah bencana
alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian
sistem teknologi.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa yang merupakan salah
satu kode etik engineer. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di
Sidoarjo kebanyakan ahli hanya berpikir kaku yang hanya berorientasi pada
kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan
di masyarakat. Mereka yang awalnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat
malah sebaliknya menyusahkan masyarakat dan juga menyulitkan pemerintah karena
banyaknya dana yang harus ditanggung oleh pemerintah
Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran
penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat
kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam.
Dari
pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik Engineering
merupakan pedoman mutu moral Engineering didalam bermasyarakat yang di atur
sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita di terima oleh Engineering itu sendiri serta menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan
efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena
tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan Engineering
itu sendiri.
Agar
dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan
adalah :
2.
Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan
yang di jalani.
3.
Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya
kode etik Engineering.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar