Sabtu, 09 November 2019

Aspek Hukum Dalam Indrustri Jasa Konstruksi di Indonesia





Nama             : Aji Rilopambudi
Kelas              : 4TA05
Npm               : 10316447
Mata Kuliah  : Aspek Hukum Dalam pembangunan
Tugas              : 2 (dua)





   Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

     Dalam pelaksanaannya Jasa Konstruksi selain telah diatur secara peraturan perundang-undangan    permasalahan jasa konstruksi juga harus memenuhi beberapa aspek hukum, yaitu : Keperdataan, Administrasi Negara, Pidana, Ketenagakerjaan dan aspek hukum lain yang mengatur sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa konstruksi.


ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI

Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :

• Keperdataan ; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hokum para pihak dalam perjanjian.

• Administrasi Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.

• Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.

• Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

    Mengenai hokum kontrak konstruksi merupakan hokum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang.Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan ; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang diperkenankan.

Konrak dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tersebut.

Kontrak Kerja Konstruksi

Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya :

1. para pihak
2. isi atau rumusan pekerjaan
3. jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
4. tenaga ahli
5. hak dan kewajiban para pihak
6. tata cara pembayaran
7. cidera janji
8. penyelesaian tentang perselisihan
9. pemutusan kontrak kerja konstruksi
10. keadaan memaksa (force majeure)
11. tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
12. perlindungan tenaga kerja
13. perlindungan aspek lingkungan. 
Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.

Formulasi rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi (a) volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan; (b) persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi; (c) persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa; (d) pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat; (e) laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA KONSTRUKSI

1. Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4. PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
5. Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya
6. Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
7. Surat Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006
8. Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
9. dan peraturan-peraturan lainnya

PERMASALAHAN HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI

A. DALAM ASPEK HUKUM PERDATA
Pada umumnya adalah terjadinya permasalahan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :

- Karena kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalain
- Karena keadaan memaksa (force majeur), jadi diluar kemampuan para pihak, jadi tidak bersalah.

Perbuatan Melawan Hukum adalah ; perbuatan yang sifatnya langsung melawan hokum, serta perbuatan yang juga secara langsung melanggar peraturan lain daripada hokum. Pengertian perbuatan melawan hukum, yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. Yang dikatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig). 
Yang pasti, KUHPerdata memang tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum. Perumusannya, diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPerdata hanya mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

B. DALAM ASPEK HUKUM PIDANA
Bilamana terjadi cidera janji terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya. Hal ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3).

Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.

Dalam hal lain memungkin terjadinya bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama merubah volume dan matrial memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yaitu yang diatur dalam ;

Pasal 378 KUHP (penipuan) ;

“ Barang siapa dengan maksud untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Pasal 372 KUHP (penggelapan) ;

“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yag seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“  

Pidana Korupsi ; persoalannya selama ini cidera janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN dimana cidera janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah ;

1. Perbuatan melawan hukum; 

2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 

3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian; 

4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan 
    dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Kemudian institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan : BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Jika BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32  ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yaitu : Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Pasal ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi unsur tindakpidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan / atau berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sehingga dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata.

C. ASPEK SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu ;

1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
3. Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
4. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
5. Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi  
6. Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi. 

Jumat, 18 Oktober 2019

Peranan Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi





Nama             : Aji Rilopambudi
Kelas              : 4TA05
Npm               : 10316447
Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam pembangunan
Tugas             : 1 (satu)




Senin, 18 Maret 2019

Penyelesaian dan penjelasan mengenai Tugas Jembatan


TUGAS PERANCANGAN STRUKTUR
JEMBATAN






3TA05
1.        Aji Rilopambudi                (11316447)





Depok, Maret 2019
Dosen Perancangan Struktur Jembatan


(I KADEK BAGUS WIDANA PUTRA)

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Tugas 1
1.      Perencanaan konstruksi jembatan terdapat beberapa syarat (pertimbangan) perencanaan jembatan yang layak, sebagai berikut:
a.       Letaknya dipilih sedemikian rupa dari lebar pengaliran agar bentang bersih jembatan tidak terlalu panjang.
b.      Kondisi dan parameter tanah dari lapisan tanah dasar hendaknya memungkinkan perencanaan struktur pondasi lebih efesien.
c.       Penggerusan ( scow-ing ) pada penampang sungai hendaknya dapat diantisipasi sebelumnya dengan baik agar profil saluran di daerah jembatan dapat teratur dan panjang.
2.      Perencanaan konstruksi jembatan berpacu pada peraturan-peraturan legal (SNI, dll), sebagai berikut:
a.       SNI 2833:2008 Standar perencanaan ketahanan gempa untuk jembatan
b.      AASHTO LRFD Bridge Design Specification, 2012
c.       RSNI 2005, Standar Pembebanan untuk Jembatan
d.      Peraturan Muatan untuk Djembatan Djalan Raya, No. 12 / 1970, Direktorat Djenderal Bina Marga
e.       Guide Specification and Commentary for Vessel Collision Design of Highway Bridges, Volume I, Final Report, February 1991



3.      Bagian-bagian dari perencanaan konstruksi jembatan, sebagai berikut:
Gambar 1.1 Bagian-bagian konstruksi jembatan
a.       Bangunan Atas (super struktur), yang terdiri atas:
                                                              i.      Gelagar-gelagar utama (rangka utama), yang terbentang dari titik tumpu ke titik tumpu lain. Gelagar-gelagar ini terdiri dari batang diagonal, horizontal dan vertical yang membentuk rangka utama dan terletak pada kedua sisi jembatan.
                                                            ii.      Gelagar melintang, berupa baja profil yang terletak di bawah lantai kendaraan, gunanya sebagai pemikul lantai kendaraan.
                                                          iii.      Lantai kendaraan, terletak di atas gelagar melintang, biasanya terbuat dari kayu atau pasangan beton bertulang dan seluruh lebar bagiannya digunakan untuk lalulintas kendaraan.
                                                          iv.      Lantai trotoar, terletak di pinggir sepanjang lantai kendaraan dan digunakan sebagai tempat pejalan kaki.
                                                            v.      Pipa sandaran, terbuat dari baja yang dipasang diantara tiang-tiang sandaran di pinggir sepanjang jembatan atau tepi lantai trotoar dan merupakan pembatas dari kedua sisi samping jembatan.
                                                          vi.      Tinang sandaran, terbuat dari beton bertulang atau baja profil dan ada juga yang langsung dipasang pada rangka utama, gunanya untuk menahan pipa sandaran.
                                                        vii.      Rangka
1.          Batang tepi atas
2.          Batang tepi bawah
3.          Batang diagonal
4.          Batang vertikal (RBB, RBR)
5.          Ikatan angin horizontal atas
6.          Ikatan angin horizontal bawah
7.          Diafragma
8.          Gelagar melintang
9.          Sambungan/pelat buhul/pelat pengisi
10.      Baut/ las/ paku keling
11.      Batang tengah (CH)
12.      Pelat kopel
13.      Ikatan angin melintang
14.      Pengaku badang (stiffner)
                                                      viii.      Sistem gelagar, beton bertulang, beton prategang, baja komposit.
1.          Diafragma (beton)
2.          Sambungan gelagar
3.          Pelat pengaku (stiffner)
4.          Pelat penguat (cover plate)
5.          Diafragma baja Horizontal
6.          Diafragma baja vertikal
7.          Sambungan diafragma
b.      Bangunan bawah (sub structure), yang terdiri dari:
                                                              i.      Pondasi
1.          Pondasi langsung
2.          Pondasi sumuran
3.          Tiang pancang
4.          Tiang bor
                                                            ii.      Pilar, berfungsi untuk menyalurkan gaya-gaya vertical dan horizontal dari bangunan atas pada pondasi.
1.       Balok pondasi (pile cap bawah)
2.          Pilar dinding/kolom
3.          Dinding penahan tanah (kepala jembatan)
4.          Balok kepala (pierhead)
5.          Penunjang/pengaku (bracing)
6.          Balok tiang (pile cap atas)
                                                          iii.      Pangkal (abutment), pangkal menyalurkan gaya vertical dan horizontal dari bangunan atas pada pondasi dengan fungsi tambahan untuk mengadakan peralihan tumpuan dari timbunan jalan pendekat ke bangunan atas jembatan. Ada beberapa tipe dan jenis abutment, yaitu:
1.      Tipe gravitasi, kontruksi terbuat dari pasangan batu kali. Digunakan bila tanah keras dekat dengan permukaan.
2.      Tipe T terbalik (kantilever), kontruksi terbuat dari beton bertulang, bentuknya langsing sehingga dalam proses pembuatannya sangat mudah dari pada tipe-tipe yang lain.
3.      Tipe dengan penopang, bentuknya kontruksinya sama dengan tipe kantilever  tetapi ditambahkan penopang dibelakangnya, yang berguna untuk melawan pengaruh tekanan tanah dan gaya angkat (bouyvancy).






4.      Bentuk-bentuk jembatan, sebagai berikut:
a.       Berdasarkan fungsinya, jembatan dapat dibedakan sebagai berikut.
                                                              i.      Jembatan jalan raya (highway bridge),
                                                            ii.      Jembatan jalan kereta api (railway bridge),
                                                          iii.      Jembatan pejalan kaki atau penyeberangan (pedestrian bridge).
b.      Berdasarkan lokasinya, jembatan dapat dibedakan sebagai berikut.
                                                              i.      Jembatan di atas sungai atau danau,
                                                            ii.      Jembatan di atas lembah,
                                                          iii.      Jembatan di atas jalan yang ada (fly over),
                                                          iv.      Jembatan di atas saluran irigasi/drainase (culvert),
                                                            v.      Jembatan di dermaga (jetty).
c.       Berdasarkan bahan konstruksinya, jembatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam :
                                                              i.      Jembatan kayu (log bridge),
                                                            ii.      Jembatan beton (concrete bridge),
                                                          iii.      Jembatan beton prategang (prestressed concrete bridge),
                                                          iv.      Jembatan baja (steel bridge),
                                                            v.      Jembatan komposit (compossite bridge).
d.      Berdasarkan tipe strukturnya, jembatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain :
                                                              i.      Jembatan plat (slab bridge),
                                                            ii.      Jembatan plat berongga (voided slab bridge),
                                                          iii.      Jembatan gelagar (girder bridge),
                                                          iv.      Jembatan rangka (truss bridge),
                                                            v.      Jembatan pelengkung (arch bridge),
                                                          vi.      Jembatan gantung (suspension bridge),
                                                        vii.      Jembatan kabel (cable stayed bridge),
                                                      viii.      Jembatan cantilever (cantilever bridge).

  1. Perencanaan konstruksi jembatan terdapat beban-beban yang bekerja, sebagai berikut:
    1. aksi lingkungan
pengaruh yang timbul akibat temperatur, angin, aliran air, gempa, dan penyebab-penyebab alamiah lainnya
    1. balok eksterior
balok yang berada di lokasi paling tepi pada jembatan
    1. balok interior
balok yang berada di bagian dalam terhadap balok eksterior pada jembatan
    1. beban hidup
semua beban yang berasal dari berat kendaraan-kendaraan bergerak/lalu lintas dan/atau pejalan kaki yang dianggap bekerja pada jembatan
    1. beban khusus
beban   yang    merupakan       beban-beban    khusus untuk perhitungan       tegangan          pada perencanaan jembatan            
    1. beban lalu lintas
seluruh beban hidup, arah vertikal dan horizontal, akibat aksi kendaraan pada jembatan termasuk hubungannya dengan pengaruh dinamis, tetapi tidak termasuk akibat tumbukan
    1. beban mati
semua beban tetap yang berasal dari berat sendiri jembatan atau bagian jembatan yang ditinjau, termasuk segala unsur tambahan yang dianggap merupakan satu kesatuan tetap dengannya
    1. beban mati primer
berat sendiri pelat dan sistem lainnya yang dipikul langsung oleh tiap-tiap gelagar jembatan
    1. beban sekunder
beban yang merupakan beban sementara yang selalu diperhitungkan dalam perhitungan tegangan pada setiap perencanaan jembatan
    1. beban tetap
beban dengan besaran yang diasumsikan konstan selama konstruksi atau bervariasi dalam jangka waktu yang panjang
    1. berat
gaya gravitasi yang bekerja pada massa benda tersebut
    1. downdrag
fenomena penurunan tanah relatif terhadap tiang pancang sehingga menyebabkan tanah yang terdeformasi di sekitar tiang pancang cenderung menarik tiang pancang ke bawah sehingga mengurangi daya dukung tiang
    1. faktor beban
pengali numerik yang digunakan pada aksi nominal untuk menghitung aksi rencana
    1. faktor beban biasa
faktor beban yang digunakan apabila pengaruh dari aksi rencana akan mengurangi keamanan


    1. faktor beban terkurangi
faktor beban yang digunakan apabila pengaruh dari aksi rencana akan menambah keamanan
    1. jangka waktu aksi
perkiraan lamanya aksi bekerja terhadap umur rencana jembatan
    1. lebar jalan
lebar keseluruhan dari jembatan yang dapat digunakan oleh kendaraan, termasuk lajur lalu lintas, bahu yang diperkeras, marka median dan marka yang berupa strip
    1. lever rule
metode analisis yang menggunakan distribusi statika beban dengan asumsi tiap panel lantai merupakan perletakan sederhana sepanjang gelagar kecuali pada gelagar eksterior
    1. mechanically stabilized earth (MSE)
konstruksi tanah yang dibuat dengan perkuatan artifisial
    1. profil ruang bebas jembatan
ukuran ruang dengan syarat tertentu yang meliputi tinggi bebas minimum jembatan tertutup, lebar bebas jembatan, dan tinggi bebas minimum terhadap banjir


Nama               : Aji Rilopambudi
Npm                : 10316447
Kelas               : 3TA05
Dosen              : I Kadek Bagus Widana Putra
Hyperlink 2     : https://www.gunadarma.ac.id